About

Perangkat Lunak PUBLIC DOMAIN

PERANGKAT LUNAK PUBLIC DOMAIN

    Perangkat lunak public domain adalah perangkat lunak yang tidak dilindungi hak cipta dan tidak dikendalikan atau dimiliki oleh setiap individu tertentu atau badan. Perangkat lunak Public Domain tersedia secara bebas untuk digunakan, dan biasanya baik dikembangkan. Namun, ketersediaan gratis perangkat lunak untuk penggunaan memerlukan pengembangan dukungan dari masyarakat untuk produk termasuk Bisnis, teknik, dan kelompok-kelompok pengguna akhir.

    Komunitas ini dapat dibuat oleh vendor komersial atau pengembangan sumber terbuka, tapi ini biasanya melibatkan perizinan. Ketika perangkat lunak Public Domain tersedia bagi siapa saja untuk memodifikasi atau mendistribusikan, itu dianggap "copyleft". Dalam beberapa kasus, program mungkin tersedia secara bebas untuk digunakan dalam domain publik tetapi beberapa salinan atau versi modifikasi dari program tidak mungkin gratis, dan ini dianggap "non-copylefted" perangkat lunak. Jika program eksekusi ini tersedia dalam domain publik tetapi kode sumber tidak tersedia, perangkat lunak dianggap tidak bebas.

    Perangkat lunak bebas memerlukan aksesibilitas dari kode sumber, dan sebagian besar perangkat lunak Public Domain ini tidak gratis. Dengan demikian, perangkat lunak Public Domain tersedia secara bebas, tetapi dapat dikemas ulang dan dijual atau dimodifikasi dan berlisensi sebagai kepatutan atau perangkat lunak open source. Sebagai perbandingan, kebanyakan perangkat lunak bebas merupakan hak cipta dan penulis telah memberikan izin legal untuk semua orang untuk menggunakannya secara gratis.

    Umumnya, penciptaan perangkat lunak public domain memerlukan mengambil langkah-langkah hukum untuk melepaskan hak cipta. Berdasarkan undang-undang hak cipta Amerika Serikat (17 USC 105), Semua karya yang dibuat oleh pemerintah AS akan dilepaskan ke dalam domain publik. Oleh karena itu, administrasi veteran EHR, VistA, dapat diperoleh di bawah Freedom of Information Act dan kode sumber adalah bagian dari domain publik. Namun, VistA ini berlisensi di bawah WorldVistA sebagai open source.

    Jadi dapat disimpulkan, Perangkat lunak public domain ialah perangkat lunak yang tanpa hak cipta. Ini merupakan kasus khusus dari perangkat lunak bebas non-copylefted, yang berarti bahwa beberapa salinan atau versi yang telah dimodifikasi bisa jadi tidak bebas sama sekali.

    Terkadang ada yang menggunakan istilah ``public domain'' secara bebas yang berarti ``cuma-cuma'' atau ``tersedia gratis". Namun ``public domain'' merupakan istilah hukum yang artinya ``tidak memiliki hak cipta''. Untuk jelasnya, kami menganjurkan untuk menggunakan istilah ``public domain'' dalam arti tersebut, serta menggunakan istilah lain untuk mengartikan pengertian yang lain.
 
Sumber :
http://www.gnu.org/philosophy/categories.id.html#TOCFreeSoftware
https://www.translate.com/indonesian/public-domain-software-is-any-software-that-is-not-copyrighted-and-not-controlled-or-owned-by-any-pa/26446014

0 komentar "Perangkat Lunak PUBLIC DOMAIN", Baca atau Masukkan Komentar

Posting Komentar